Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum - Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Kurnaedi, Lc.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi
Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.
Pada pertemuan kali ini, Ustadz Kurnaedi akan menyampaikan kaidah fiqih yang menjelaskan tentang “Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum“. Semoga bermanfaat.
(Download juga kajian sebelumnya: “Penerapan Kaidah “Menghilangkan Kemudharatan itu Lebih Didahulukan daripada Mengambil Sebuah Kemaslahatan”)
Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami
Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum
Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas tentang kaidah fiqih yang berbunyi:
الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Sebuah adat kebiasan itu bisa dijadikan sandaran hukum.”
Maksud dari kaidah ini adalah sebuah adat kebiasan itu bisa dijadikan sandaran hukum syariat apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadz sharih (jelas) yang bertentangan dengannya.
Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan kaidah “Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum” dan contoh penerapannya di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.
Download Kajian Kaidah Fiqih: Sebuah Adat Kebiasan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.